Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina diperingati setiap tanggal 29 November. Sejak tahun 1978, hari ini telah diperingati di seluruh dunia. Tanggal 29 November dipilih sebagai simbolisme dan maknanya bagi rakyat Palestina berdasarkan pada seruan Majelis Umum PBB untuk memperingati resolusi pembagian wilayah Palestina setiap tahun.
Dilansir dari situs web Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), PBB menetapkan tanggal 29 November sebagai Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina. Keputusan ini dibuat sesuai dengan mandat Majelis Umum, sebagaimana tercantum dalam resolusi 32/40 B tanggal 2 Desember 1977, 34/65 D tanggal 12 Desember 1949, dan resolusi berikutnya yang diberlakukan di bawah agenda “Masalah Palestina”. Karena signifikansi dan relevansinya bagi rakyat Palestina, tanggal 29 November dipilih sebagai Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina. Majelis Umum mengesahkan Resolusi 181 (II) pada tanggal 29 November 1947, yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Pemisahan.
Tujuan dibentuknya Hari Solidaritas Internasional Untuk Rakyat Palestina
Hari Solidaritas Internasional Untuk Rakyat Palestina dibentuk mengingatkan kembali masyarakat internasional agar bisa memfokuskan kembali perhatiannya pada fakta bahwa masalah Palestina masih belum terselesaikan, bahwa yang terjadi di palestina bukanlah sebuah peperangan, melainkan pembantaian dan bahwa rakyat Palestina masih belum mendapatkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk merdeka dan berdaulat secara nasional, dan hak untuk kembali bagi para pengungsi.
Tujuan dibentuknya Hari Solidaritas Internasional Untuk Rakyat Palestina ini merupakan inisiatif UNESCO untuk mempromosikan diskusi dan pertukaran, memerangi segala bentuk rasisme dan kebencian, menanamkan perdamaian di hati semua perempuan dan laki-laki, dan membangun kembali fondasi untuk hidup bersama dalam keharmonisan dan keamanan.