Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Syarat Mengajukan NIB
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Bagaimana Cara Pengajuan NIB Online?
Sebelum Anda dapat mengajukan NIB online, Anda perlu memiliki Hak Akses UMK terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan Hak Akses UMK :
Cara Mendapatkan Hak Akses UMK:
- Pertama, kunjungi laman resmi OSS
- Kedua, setelah masuk ke lama OSS, pilih DAFTAR.
- Selanjutnya, pilih skala usaha UMK.
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK), yaitu usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, atau badan usaha luar negeri.
- Berikutnya, pilih jenis pelaku usaha UMK.
- Badan perseorangan
- Badan usaha. Contohnya yayasan, PT, Persero, Firma, Koperasi
- Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir pendaftaran yang perlu diisi, yaitu nomor telepon dan email perusahaan yang aktif. Lalu, Anda pilih ingin melakukan verifikasi via WhatsApp atau email.
- Lalu, masukkan Kode Verifikasi
- Berikutnya, lengkapi formulir dan buat password baru. Syarat password, yaitu minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
- Setelah itu, lengkapi formulir data pelaku usaha
Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:
- NIK
- Jenis kelamin
- Alamat
Data badan usaha yang diperlukan:
- NPWP badan usaha
- Nomor SK pengesahan terakhir
- NIK
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
- Lalu. klik DAFTAR dan pendaftaran berhasil
- Terakhir, cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password. Akun Anda siap digunakan.
Cara Membuat NIB Online:
- Pertama, kunjungi laman Oss.go.id
- Kedua, pilih Masuk. Lalu, masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
- Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lalu, isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
- Berikutnya, isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
- Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.
- Lalu, isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
- Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa.
- Selain itu, cek Data Usaha.
- Selanjutnya, cek Daftar Kegiatan Usaha.
- Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
- Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda pun berhasil didapatkan.